Sabtu, 05 Februari 2011

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) ialah organisasi mahasiswa Islam di Indonesia yang memiliki hubungan struktural dengan organisasi Muhammadiyah dengan kedudukan sebagai organisasi otonom. Memiliki tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Keberadaan IMM di perguruan tinggi Muhammadiyah telah diatur secara jelas dalam qoidah pada bab 10 pasal 39 ayat 3: "Organisasi Mahasiswa yang ada di dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah adalah Senat Mahasiswa dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)”. Sedangkan di kampus prguruan tinggi lainnya, IMM bergerak dengan status organisasi ekstra-kampus — sama seperti Himpunan Mahasiswa Islam mapun KAMMI — dengan anggota para mahasiswa yang sebelumnya pernah bersekolah di sekolah Muhammadiyah.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) didirikan di Yogyakarta pada tangal 14 Maret 1964, bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1384 H. Dibandingkan dengan organisasi otonom lainya di Muhammadiyah, IMM paling belakangan dibentuknya. Organisasi otonom lainnya seperti Nasyiatul `Aisyiyah (NA) didirikan pada tanggal 16 Mei 1931 (28 Dzulhijjah 1349 H); Pemuda Muhammadiyah dibentuk pada tanggal 2 Mei 1932 (25 Dzulhijjah 1350 H); dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM, yang namanya diganti menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah [IRM]) didirikan pada tanggal 18 Juli 1961 (5 Shaffar 1381 H).

Kelahiran IMM dan keberadaannya hingga sekarang cukup sarat dengan sejarah yang melatarbelakangi, mewarnai, dan sekaligus dijalaninya. Dalam konteks kehidupan umat dan bangsa, dinamika gerakan Muhammadiyah dan organisasi otonomnya, serta kehidupan organisasi-organisasi mahasiswa yang sudah ada, bisa dikatakan IMM memiliki sejarahnya sendiri yang unik. Hal ini karena sejarah kelahiran IMM tidak luput dari beragam penilaian dan pengakuan yang berbeda dan tidak jarang ada yang menyudutkannya dari pihak-pihak tertentu. Pandangan yang tidak apresiatif terhadap IMM ini berkaitan dengan aktivitas dan keterlibatan IMM dalam pergolakan sejarah bangsa Indonesia pada pertengahan tahun 1960-an; serta menyangkut keberadaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada waktu itu.

Ketika IMM dibentuk secara resmi, itu bertepatan dengan masa-masanya HMI yang sedang gencar dirusuhi oleh PKI dan CGMI serta terancam mau dibubarkan oleh rezim kekuasaan Soekarno. Sehingga kemudian muncul anggapan dan persepsi yang keliru bahwa IMM didirikan adalah untuk menampung dan mewadahi anggota HMI jika dibubarkan. Logikanya dalam mispersepsi ini, karena HMI tidak jadi dibubarkan, maka IMM tidak perlu didirikan. Anggapan dan klaim yang mengatakan bahwa IMM lahir karena HMI akan dibubarkan, menurut Noor Chozin Agham, adalah keliru dan kurang cerdas dalam memberi interpretasi terhadap fakta dan data sejarah. Justru sebaliknya, salah satu faktor historis kelahiran IMM adalah untuk membantu eksistensi HMI dan turut mempertahankannya dari rongrongan PKI yang menginginkannya untuk dibubarkan.

Penilaian yang kurang apresiatif terhadap kelahiran IMM juga bisa terbaca pada jawaban terhadap pertanyaan Victor I. Tanja. Dalam bukunya Tanja mempertanyakan: Barangkali kita akan heran, mengapa Muhammadiyah memandang perlu untuk membentuk organisasi mahasiswanya sendiri? Dari salah seorang anggota HMI (yang tidak disebutkan atau menyebutkan namanya) keluar jawaban, bahwa selama masa pemerintahan Presiden Soekarno dahulu untuk mendapatkan persetujuan darinya, sebuah organisasi harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai dukungan kuat dari masyarakat luas. Untuk memenuhi persayaratan inilah maka bukan saja Muhammadiyah, tetapi semua gerakan sosial politik yang ada di tanah air harus membentuk sebanyak mungkin organisasi-organisasi penunjang.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Latar Belakang Sejarah
* 2 Program Kerja
* 3 Pimpinan
o 3.1 Tingkatan Kepemimpinan
* 4 Bibliografi

[sunting] Latar Belakang Sejarah

Sesungguhnya ada dua faktor integral yang menjadi dasar dan latar belakang sejarah berdirinya IMM, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Yang dimaksud dengan faktor intern adalah faktor yang terdapat dan ada dalam organisasi Muhmmadiyah itu sendiri. Sedangkan faktor ekstern adalah hal-hal dan keadaan yang datang dari dan berada di luar Muhammadiyah, yaitu situasi dan kondisi kehidupan umat dan bangsa serta dinamika gerakan organisasi-organisasi mahasiswa.

Faktor intern sebetulnya lebih dominan dalam bentuk motivasi idealis dari dalam, yaitu dorongan untuk mengembangkan ideologi, paham, dan cita-cita Muhammadiyah. Untuk mewujudkan cita-cita dan merefleksikan ideologinya itu, maka Muhammadiyah mesti bersinggungan dan berinteraksi dengan berbagai lapisan dan golongan masyarakat yang majemuk. Ada masyarakat petani, pedagang, birokrat, intelektual, profesional, mahasiswa. dan sbagainya.

Interaksi dan persinggungan Muhammadiyah dengan mahasiswa untuk merealisasikan maksud dan tujuannya itu, cara dan strateginya bukan secara langsung terjun mendakwahi dan mempengaruhinya di kampus-kampus perguruan tinggi. Tetapi caranya adalah dengan menyediakan dan membentuk wadah khusus yang bisa menarik animo dan mengembangkan potensi mahasiswa. Anggapan mengenai pentingnya wadah bagi mahasiswa tersebut lahir pada saat Muktamar ke-25 Muhammadiyah (Kongres Seperempat Abad Kelahiran Muhammdiyah) pada tahun 1936 di Jakarta. Pada kesempatan itu dicetuskan pula cita-cita besar Muhammadiyah untuk mendidirkan universitas atau perguruan tinggi Muhammadiyah.

Namun demikian, keinginan untuk menghimpun dan membina mahasiswa-mahasiswa Muhammadiyah tersebut tidak bisa langsung terwujud, karena pada saat itu Muhammadiyah belum memiliki perguruan tinggi sendiri. Untuk menjembataninya, maka para mahasiswa yang sepaham, atau mempunyai alam pikiran yang sama, dengan Muhammadiyah itu diwadahi dalam organisasi otonom yang telah ada seperti NA dan Pemuda Muhammadiyah, serta tidak sedikit pula yang berkecimpung di HMI. Pada tanggal 18 November 1955, Muhammadiyah baru bisa mewujudkan cita-citanya untuk mendirikan perguruan tinggi yang sejak lama telah dicetuskannya pada tahun 1936, yaitu dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat di Padang Panjang. Pada tahun 1958, fakultas serupa dibangun di Surakarta; kemudian di Yogyakarta berdiri Akademi Tabligh Muhammadiyah; dan Fakultas Ilmu Sosial di Jakarta, yang kemudian berkembang menjadi Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kendati demikian, cita-cita untuk membentuk organisasi bagi mahasiswa muhammadiyah tersebut belum bisa terbentuk juga pada waktu itu. Kendala utamanya karena Muhammadiyah—yang waktu itu masih menjadi anggota istimewa Masyumi—terikat Ikrar Abadi umat Islam yang dicetuskan pada tanggal 25 Desember 1949, yang salah satu isinya menyatakan satu-satunya organisasi mahasiswa Islam adalah HMI.

Sejak kegiatan pendidikan tinggi atau perguruan tinggi Muhammadiyah berkembang pada tahun 1960-an itulah kembali santer ide tentang perlunya organisasi yang khusus mewadahi dan menangani mahasiswa. Sementara itu, menjelang Muktamar Muhammadiyah Setengah Abad di Jakarta pada tahun 1962, mahasiswa-mahasiswa perguruan tinggi Muhammadiyah mengadakan Kongres Mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta. Dari kongres ini pula upaya untuk membentuk organisasi khusus bagi mahasiswa Muhammadiyah kembali mengemuka. Pada tanggal 15 Desember 1963 mulai diadakan penjajagan berdirinya Lembaga Dakwah Mahasiswa yang idenya berasal dari Drs. Mohammad Djazman, dan kemudian dikoordinir oleh Ir. Margono, dr. Soedibjo Markoes, dan Drs. A. Rosyad Sholeh.

Dorongan untuk segera membentuk wadah bagi mahasiswa Muhammadiyah juga datang dari para mahasiswa Muhammadiyah yang ada di Jakarta seperti Nurwijoyo Sarjono, M.Z. Suherman, M. Yasin, Sutrisno Muhdam dan yang lainnya. Dengan banyaknya desakan dan dorongan tersebut, maka PP Pemuda Muhammadiyah—waktu itu M. Fachrurrazi sebagai Ketua Umum dan M. Djazman Al Kindi sebagai Sekretaris Umum—mengusulkan kepada PP Muhammadiyah—yang waktu itu diketuai oleh K.H. Ahmad Badawi—untuk mendirikan organisasi khusus bagi mahasiswa yang diiberi nama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah—atas usul Drs. Mohammad Djazman yang--, dan kemudian disetujui oleh PP Muhammadiyah serta diresmikan pada tanggal 14 Maret 1964 (29 Syawwal 1384). Peresmian berdirinya IMM itu resepsinya diadakan di gedung Dinoto Yogyakarta; dan ditandai dengan penandatanganan "Enam Penegasan IMM" oleh K.H. Ahmad Badawi, yang berbunyi:

1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam;
2. Menegaskan bahwa kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM;
3. Menegaskan bahwa ilmu adalah amaliah dan amala adalah ilmiah;
4. Menegaskan bahwa amal IMM adalah lilLahi Ta'ala dan seenantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat.

Sedangkan faktor ekstern berdirinya IMM berkaitan dengan situasi dan kondisi kehidupan di luar dan di sekitar Muhammadiyah. Hal ini paling tidak bertalian dengan keadaan umat Islam, kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia, serta dinamika gerakan mahasiswa.

Keadaan dan kehidupan umat Islam waktu itu masih banyak dipenuhi oleh tradisi, paham, dan keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Keyakinan dan praktek keagamaan umat Islam, termasuk di dalamnya adalah mahasiswa, banyak bercampur baur dengan takhayul, bid`ah, dan khurafat.

Sementara itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga tengah terancam oleh pengaruh ideologi komunis (PKI), keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, dan konflik kekuasaan antar golongan dan partai politik. Sehingga, kendati waktu itu Indonesia telah merdeka selama kurang lebih 20 tahun, namun tidak bisa mencerminkan makna dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Demokrasi dan kedaulatan rakyat terkungkung, sementara tirani kekuasaan dan otoritarianisme merajalela akibat kebijakan demokrasi terpimpin ala Soekarno.

Keadaan politik Indonesia sekitar awal sampai dengan pertengahan tahun '60-an, tulis Cosmas Batubara, sangat menarik. Banyak pengamat politik yang mengatakan bahwa perkembangan dan kehidupan politik saat itu diwarnai oleh tiga pelaku politik yang amat dominan, yaitu: Diri pribadi Presiden soekarno; ABRI (terutama sekali angkatan Darat); dan PKI. Ketiga kekuatan politik tersebut sangat mewarnai dan mempengaruhi perilaku dan orientasi kehidupan berbangsa, dan bernegara di berbagai lapisan dan kelompok masyarakat. Di kalangan organisasi mahasiswa, orientasi dan perilaku politiknya juga terbagi ke dalam tiga kekuatan dominan tadi. Organisasi mahasiswa yang secara tajam mengikuti garis Presiden Soekarno adalah GMNI, dan yang sejalan dengan garis ABRI adalah HMI, PMKRI, dan SOMAL (Sekretariat Organisasi-Organisasi Mahasiswa Lokal). Sedangkan yang mengikuti dan mendukung garis PKI adalah CGMI (Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia). Di tengah kemelut dan pertentangan garis politik tersebut, pergolakan organisasi-organisasi mahasiswa sampai dengan terjadinya G30S 1965 terlihat menemui jalan buntu dalam mempertahankan partisipasinya di era kemerdekaan RI. Pada waktu itu sejak Kongres Mahasiswa Indonesia di malang pada tanggal 8 Juni 1947, organisais-organisasi mahasiswa seperti HMI, PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia), PMKI (Persekutuan Mahasiswa Kristen Indonesia; yang pada tahun 1950 berubah menjadi GMKI [Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia]), PMJ (Persatuan Mahasiswa Jogjakarta), PMD (Persatuan Mahasiswa Djakarta), MMM (Masyarakat Mahasiswa Malang), PMKH (Persatuan Mahasiswa Kedokteran Hewan), dan SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia) berfusi ke dalam PPMI (Perserikatan Perhimpunan-Perhimpunan Mahasiswa Indonesia) yang bersifat independen. Independensi PPMI sebagai penggalang kekuatan anti-imperialisme pada mulanya berjalan kompak. Tetapi setelah mengadakan Konferensi Mahasiswa Asia Afrika (KMAA) di Bandung tahun 1957—yang menjadi prestasi puncak PPMI—masing-masing organisasinya kemudian memisahkan diri. Hal ini karena pada tahun 1958 PPMI menerima CGMI, selundupan PKI, yang kemudian melancarkan aksi intervensi untuk mempengaruhi organisasi mahasiswa lain agar keluar dari PPMI. Akhirnya , karena kuatnya pengaruh dan intervensi dari CGMI tersebut, maka masing-masing organisasi dalam PPMI memisahkan diri. Pada bulan oktober 1965, setelah PKI dilumpuhkan, PPMI akhirnya secara resmi membubarkan diri. Sasaran gerakan CGMI sebetulnya ingin mendominasi gerakan mahasiswa dan kehidupan kampus serta ingin menyingkirkan organisasi-organisasi mahasiswa Islam seperti HMI.

Sesungguhnya sebelum PPMI membubarkan diri, antara tahun 1964 sampai 1965 masing-masing organisasi mahasiswa yang berfusi di dalamnya bersikap sok revolusioner. Pada akhirnya HMI juga tidak ketinggalan untuk menjadi bagian dari kekuatan revolusioner. Menurut Deliar Noer, waktu itu HMI dengan keras turut menyanyikan senandung Demokrasi Terpimpin. Slogan-slogan Soekarno mulai dikumandangkan seperti "Nasakom jiwaku", "revolusioner", dan "ganyang Malaysia". Bahkan pada tahun 1964 HMI memecat beberapa anggota penasihatnya yang telah alumni karena tidak sesuai dengan revolusi. HMI juga mengecam keras Kasman Singodimedjo yang sedang menghadapi pengadilan di Bogor dan menuntut dihukum sekeras-kerasnya bila bersalah.

Kendati HMI telah berusaha menunjukkan eksistensi dirinya sebagai bagian dari kekuatan revolusioner, namun tetap saja HMI menjadi sasaran CGMI dan/atau PKI untuk dibubarkan. Pada saat saat HMI terdesak itulah Ikatan mahasiswa Muhammadiyah lahir pada tanggal 14 maret 1964 (29 Syawal 1384 H). Itulah sebabnya muncul persepsi yang keliru bahwa IMM dibentuk adalah sebagai persiapan untuk menampung aggota-anggota HMI kalau terjadi dibubarkan. Persepsi yang keliru ini dikaitkan dengan dekatnya hubungan HMI dengan Muhammadiyah. Sebagaimana diketahui bahwa HMI pada mulanya didirikan dan dibesarkan oleh orang-orang Muhammadiyah, maka kalau HMI dibubarkan Muhammadiyah harus menyediakan wadah lain.

Persepsi tersebut adalah keliru, karena kelahiran IMM salah satu faktor historisnya adalah justru untuk membantu dan mempertahankan eksistensi HMI supaya tidak mempan dengan usaha-usaha PKI yang ingin membubarkannya. Sebab, kalau kelahiran IMM diperuntukkan untuk mengganti HMI jika dibubarkan, maka IMM tidak perlu repot-repot terlibat dalam beraksi menentang PKI yang mau membubarkan HMI. Di antara praduga mengapa kehadiran IMM dalam sejarah gerakan mahasiswa dipersoalkan adalah karena sangat dekatnya kelahiran IMM—kendati ide dasarnya sudah ada sejak tahun 1936—dengan peristiwa G 30 S/PKI. Sehingga muncul pertanyaan (yang menggugat), mengapa IMM yang baru lahir sudah langsung terlibat dalam peristiwa nasional dan sejarah besar dalam pergulatan bangsa melawan dan menghancurkan PKI. Pada tahun 1965, IMM juga ikut bergabung dalam wadah KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), dan Slamet Sukirnanto, salah seorang tokoh DPP IMM, pada saat dibentuknya KAMI menjadi salah satu Ketua Presidium Pusat KAMI. IMM sendiri pada masa-masa awal berdiriya tidak luput dari ancaman dan teror PKI. Reaksi jahat dari PKI terhadap kelahiran IMM tersebut tidak saja tejadi di pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Untuk menyelamatkan eksistensi IMM yang baru berdiri itu, maka dalam kesempatan audiensi dan silaturahmi dengan Presiden Soekarno di Istana Negara Jakarta pada tanggal 14 Februari 1965 DPP IMM meminta restunya. "Saja beri restu kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadijah", demikian pernyataan yang ditandatangai oleh Presiden Soekarno. Karena IMM merupakan kebutuhan intern dan ekstern Muhammadiyah, maka tokoh-tokoh PP Pemuda Muhammadiyah yang sebelumnya bergabung dengan HMI kembali, sekaligus untuk membina dan mengembangkan IMM. Dalam hal ini juga muncul klaim dan persepsi yang keliru, bahwa IMM dilahirkan oleh HMI. Tokoh-tokoh Pemuda Muhammadiyah khususnya yang terlibat menghembangkan HMI, karena waktu itu IMM belum ada. Sementara keterlibatan mereka di HMI adalah untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah. Buktinya setelah sekian lama ada di HMI, ternyata HMI yang sudah dimasuki oleh mahasiswa dari berbagai kalangan ormas keislaman itu pada akhirnya berbeda dengan orientasi Muhammadiyah. Oleh karena itu adalah wajar jika pada akhirnya mereka kembali ke Muhammadiyah sekaligus untuk turut mengembangkan IMM. Hal ini seperti yang terjadi di Yogyakarta, Jakarta, Riau, Padang, Ujungpandang dan lain lain. Juga perlu dicatat bahwa para tokoh PP Pemuda Muhammadiyah dan NA yang terlibat dalam mengusahakan terbentunya IMM sejak awal sampai berdirinya adalah mereka yang betul-betul tidak pernah terlibat dalam HMI. Berdirinya IMM berdasarkan perjalanan sejarahnya tersebut adalah karena tuntutan dan keharusan sejarah (historical nessecity) dalam kontek kehidupan umat, bangsa, dan negara serta dinamika gerakan mahasiswa di Indonesia. Adapun maksud berdirinya IMM adalah: 1. Turut memelihara martabat dan membela kejayaan bangsa; 2. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam; 3. Sebagai upaya untuk menopang, melangsungkan, dan meneruskan cita-cita pendirian Muhammadiyah; 4. Sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita-cita pembaruan dan amal usaha Muhammadiyah; 5. Membina, meningkatkan, dan memadukan iman dan ilmu serta amal dalam kehidupan bangsa, umat, dan persyarikatan.

Dinamika Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Seperti halnya organisasi-organisasi lain, dalam karier sejarahnya IMM mengalami dinamika gerakan yang naik turun dan pasang surut. Selama lebih dari tiga setengah dasawarsa ini, IMM telah mengalami empat periode gerakan. Pertama, periode pergolakan dan pemantapan (1964-1971). Kedua, periode pengembangan (1971-1975). Ketiga, periode tantangan (1975-1985). Keempat, periode kebangkitan (1985-?).

Dalam periode pergolakan dan pemantapan ini, IMM yang masih sangat muda harus berhadapan dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya di tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama yang sangat rawan dan kritis. IMM pada saat itu langsung berhadapan dengan kebijakan Manipol Usdek Bung Karno, Nasakom, dan ancaman PKI. Dalam periode ini kegiatan-kegiatan IMM lebih banyak diarahkan kepada pembinaan personil, penguatan organisasi, pembentukan dan pengembangan IMM di kota-kota maupun perguruan tinggi. Dalam periode ini pula pola gerakan, prinsip perjuangan dan perangkat organisasi IMM berhasil ditetapkan.

Dalam periode ini telah terselenggara tiga kali Musyawarah Nasional (Muktamar) dan empat kali Konferensi Nasional (Tanwir) serta terbentuk lima kali formasi kepemimpinan IMM. Selama periode ini Mohammad Djazman Al-Kindi terus menjadi Ketua Umum DPP IMM. Kepemimpinan pertama (DPP Sementara) pra-Munas berlangsung dari tahun 1964-1965, dengan Ketuanya Mohammad Djazman Al-Kindi. Kepemimpinan kedua (1965-1967) adalah hasil Munas I di Surakarta (1-5 Mei 1965). Ketua Umum: Mohammad Djazman Al-Kindi; dan Sekretaris Jendral: A. Rosyad Sholeh. Kepemimpinan ketiga hasil reshuffle pada pertengahan 1966, Ketua Umumnya tetap; dan Soedibjo Markoes menjadi Pejabat Sekjen. Kepemimpinan keempat (1967-1969) hasil Munas II di Banjarmasin (26-30 November 1967), Ketua Umum tetap; dan Sekjennya adalah Syamsu Udaya Nurdin. Kepemimpinan kelima hasil reshuffle pada Konfernas di Magelang (1-4 Juli 1970), Ketua Umum-nya masih tetap; sedangkan yang menjadi Sekjen adalah Bahransyah Usman.

Selain Djazman, tokoh-tokoh awal IMM lainnya yang terkenal di antaranya seperti: A. Rosyad Sholeh, Soedibjo Markoes, Mohammad Arief, Sutrisno Muhdam, Zulkabir, Syamsu Udaya Nurdin, Nurwijoyo Sarjono, Basri Tambun, Fathurrahman, Soemarwan, Ali Kyai Demak, Sudar, M. Husni Thamrin, M. Susanto, Siti Ramlah, Deddy Abu Bakar, Slamet Sukirnanto, M. Amien Rais, Yahya Muhaimin, Abuseri Dimyati, Marzuki Usman, Abdul Hadi W.M. Machnun Husein, dll.

Peran dan kehendak IMM untuk meneguhkan dan memantapkan eksistensinya secara signifikan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara serta untuk kepentingan ummat dan Muhammadiyah selama periode ini tampak menonjol, baik melalui pernyataan deklarasi-deklarasinya—seperti Deklarasi Kota Barat 1965 dan Deklarasi Garut 1967—maupun dengan aktivitas kegiatan dan artikulasi gerakannya. Mulai tahun 1971-1975 disebut sebagai periode pengembangan, karena masalah-masalah yang menyangkut konsolidasi pimpinan dan organisasi tidak terlalu banyak dipersoalkan. Orientasi kegiatan dan dinamika gerakan IMM sudah mulai banyak diarahkan pada pengembangan organisasi seperti melalui program-program sosial, ekonomi, dan pendidikan. Dinamika gerakan IMM ini semakin memperteguh concern IMM terhadap masalah-masalah kehidupan mahasiswa, umat, dan bangsa di tengah gejolak sosial dan modernisasi pembangunan. Hal ini misalnya seperti yang dinyatakan dalam Deklarasi Baiturrahman 1975, maupun dalam hasil rumusan pemikiran dari Munas dan Konferensi IMM. Dalam periode ini hanya terjadi satu kali suksesi kepemimpinan di tingkat DPP IMM. Munas III di Yogyakarta (14-19 Maret 1971) menghasilkan A. Rosyad Sholeh sebagai Ketua Umum; dan Machnun Husein sebagai Sekjen. Kemudian Konfernas V di Padang memutuskan penambahan personalia staf DPP IMM, yaitu: Alfian Darmawan, Abbas Sani, Maksum Saidrum, Ajeng Kartini, Dahlan Rais, Ahmad Syaichu, dan Arief Hasbu.

Dalam periode ini pula terjadi peristiwa penting yang mewarnai keberadaan IMM, yaitu dalam hal pembentukan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari 1974). Waktu itu IMM tidak diakui sebagai salah satu pencetus kelahiran KNPI (23 Juli 1973), karena tidak ikut menandatangani Deklarasi Pemuda Indonesia sebagai landasan berdirinya KNPI. Sementara, pembuat dan perumus Deklarasi Pemuda Indonesia itu adalah Slamet Sukirnanto, salah seorang anggota DPP IMM, yang waktu itu tidak bersedia menandatangani deklarasi tersebut atas nama IMM. Ketidakikut sertaan Slamet Sukirnanto menandatangani deklarasi tersebut, dikarenakan pembentukan wadah generasi muda itu semula adalah secara perorangan dan sekedar sebagai wadah komunikasi antara generasi muda serta keanggotaannya bersifat pribadi. Namun ternyata pada saat penandatanganan harus mengatasnamakan organisasi. Dalam hal inilah letak persoalannya. Secara organisatoris, Slamet Sukirnanto menolak menandatangani deklarasi itu, tetapi secara pribadi ia bersedia. Ketika terjadi peristiwa Malari—yang berakibat pada tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa--, maka pada tanggal 16 Januari 1974 IMM mengirim surat kepada Presiden Soeharto untuk mengadakan referendum dalam upaya mencari kebenaran obyektif mengenai kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat tetap menjaga keutuhan persatuan serta kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar jangan sampai menjadi korban para pemegang policy. Dalam menghadapi aksi Malari tersebut, IMM berharap agar pemerintah tidak memadamkan aspirasi dan idealisme mahasiswa.

Di antara ide dan gagasan pemikiran IMM pada periode ini adalah mengenai pendidikan. Dalam hal ini IMM menyadari bahwa pendidikan adalah suatu usaha "human investmen" yang penting untuk melukis dan mewarnai masa depan bangsa. Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting untuk menumbuhkan dan membina mental attitude bangsa. Kemudian mengenai masalah organisasi mahasiswa, IMM berpendapat bahwa keberadaannya harus berfungsi sebagai organisasi kader dan sekaligus dakwah. Karena itu organisasi mahasiswa harus menganut asas potensi, partisipasi, keluwesan, dan kesederhanaan.

Sedangkan dalam hal generasi muda, IMM berpendangan bahwa pembinaannya harus senantiasa dikaitkan dengan strategi pembangunan nasional yang berjangka panjang. Untuk itu perlu adanya pembauran antara konsep generasi muda sebagai pelanjut dengan konsep generasi muda sebagai pembaharu. Demikian pula halnya dengan perpaduan antara pengertian kader dan pioner.

Setelah melewati periode pergolakan dan pemantapan serta pengembangan, pada tahun 1975-1985 IMM berada dalam periode tantangan. Dalam periode ini Muktamar IV IMM di Semarang (21-25 Desember 1975), menghasilkan Zulkabir sebagai Ketua Umum; dan M. Alfian Darmawan sebagai Sekjen. Dalam periode ini IMM sebetulnya tidak menghadapi konflik atau tantangan yang berarti, yang menyebabkan organisasi ini mengalami stagnasi. Namun persoalannya terletak pada terjadinya kevakuman kepemimpinan di tingkat nasional (DPP IMM) selama lebih kurang satu dasawarsa. Selama periode ini di tingkat DPP tidak terjadi suksesi dan regenerasi kepemimpinan, atau dengan kata lain tidak terselenggara musyawarah nasional atau muktamar, yang seharusnya berlangsung pada tahun 1978.

Kevakuman dan terjadinya kemandegan IMM di DPP ini menimbulkan keprihatinan dan keheranan bagi banyak pihak, khususnya di kalangan Muhammadiyah dan ortomnya. Pada tahun 1983, H.S. Prodjokusumo misalnya menanggapi masalah ini dalam tulisannya IMM Bangkitlah. Kemudian dengan nada menyindir dan dalam gaya personifikasi—tanpa bisa menutupi kekecewaannya tehadap IMM—Umar Hasyim menulis: "Merenungi sejarahmu, kita jadi heran, ketika sejak Muktamar ke-4 tahun 1975 itu anda dengan lelapnya tidur nyenyak selama sepuluh tahun, karena pada bulan April 1986 engkau baru berhasil bermuktamar dan memilih kepengurusan DPP lagi. Sungguh luar biasa sekali, suasana dunia dimana anda berada ini demikian gegap gempitanya, tetapi anda bisa lelap tidur." Namun demikian, kendati di tingkat DPP terjadi kevakuman, justru di bawahnya IMM tetap eksis dan bergerak. Aktivitas kegiatan, program kerja, dan kaderisasi di tingkat bawah itu terus berjalan. Kevakuman DPP IMM tidak mempengaruhi aktivitas IMM di Daerah, Cabang, dan Komisariat. Identitas IMM ternyata begitu kuat melekat pada jiwa para pimpinan dan kader IMM di bawah. Di level bawah IMM masih tetap tumbuh subur. Meski berada dalam periode tantangan, IMM masih tetap berusaha untuk melahirkan ide dan gagasan pemikirannya. Di antara ide dan gagasannya itu adalah mengenai perlunya Menteri Negara Urusan Pemuda. Ide dan gagasan pemikiran tersebut berangkat dari latar belakang kemahasiswaan dan kepemudaan yang tidak mempunyai saluran yang semestinya. Untuk itulah IMM mengusulkan kepada Presiden Soeharto untuk mengnagkat seorang Menteri Negara Urusan Pemuda yang menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan seluruh eksponen generasi muda. Kemudian, ketika terjadi Keputusan 15 November 1978 (KNOP 15), IMM mengusulkan perlunya pengendalian dan pengarahan konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat telah terjadinya bentuk konsumsi yang non-esensial dan tidak produktif. Di samping itu, perlunya perlindungan dan pembinaan industri kecil agar dapat bersaing dengan industri besar, oleh IMM dikemukakan kepada pemerintah. Demikian pula halnya dengan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja perlu diperhatikan oleh pemerintah. Setelah mengalami kevakuman dan kemandegan selama satu dasawarsa itu, maka pada tahun 1985 IMM mulai memasuki periode kebangkitan. Periode ini dimulai dengan adanya SK PP Muhammadiyah No. 10/PP/1985 tertanggal 31 Agustus 1985 tentang pembentukan DPP (Sementara) IMM. DPP(S) ini terdiri dari:

* Ketua : Immawan Wahyudi (DIY)
* Ketua I : Drs. Anwar Abbas (DKI)
* Ketua II : Drs. M. Din Syamsuddin (DKI)
* Ketua III : Farid Fathoni AF (Surakarta)
* Sekretaris I : Mukhlis Ahasan Uji (DIY)
* Sekretaris II : Nizam Burhanuddin (DKI)
* Sekretarus III: Agus Syamsuddin (DIY)
* Bendahara I : St. Daulah Khoiriati (DIY)
* Bendahara II : Asmuyeni Muchtar (DKI)

Setelah dilantik pada tanggal 1 september 1985, DPP(S) IMM mulai menata organisasi dan menjalankan aktivitasnya. Pada tanggal 7-10 desember 1985 DPP(S) berhasil mengadakan Tanwir ke-7 IMM di Surakarta. Tanwir yang bertemakan "Bangkit dan Tegaskan Identitas Ikatan" ini pada akhirnya mampu membangkitkan IMM dari tidurnya yang panjang. Hingga kemudian pada tanggal 14-18 april 1986 DPP(S) berhasil menyelenggarakan Muktamar ke-5 IMM di Padang, Sumatra Barat. Selain pada akhirnya berhasil menyusun kepengurusan DPP IMM yang baru periode 1986-1989 (Ketua Umum: Nizam Burhanuddin; dan Sekjen: M. Arifin Nawawi), Muktamar V itu juga mampu merumuskan konsep pengembangan wawasan bangsa dan umat kaitannya dengan identitas Ikatan, penyusunan ulang sistem perkaderan, pengembangan organisasi dan pembahasan program kerja. Dalam Muktamar V itu IMM juga bisa menghasilkan Deklarasi Padang, yang mengartikulasikan visi dan keberpihakan IMM terhadap masalah-masalah dunia internasional, umat Islam di Indonesia, Muhammadiyah, IMM sendiri, serta pembinaan generasi muda dan mahasiswa. Dalam periode kebangkitan ini IMM tidak lepas dari halangan dan tantangan. Artikulasi gerakan IMM pun mengalami dinamika dan fluktuasi. Dalam periode kebangkitan (sampai sekarang) ini IMM telah mengalami beberapa kali Muktamar dan Tanwir, yang berperan untuk menpertahankan eksistensi IMM dan menyinambungkan regenerasi kepemimpinannya.

Muktamar VI di Ujungpandang (7-12 Juli 1989) menghasilkan DPP IMM (periode 1989-1992), dengan M. Agus Samsudin sebagai Ketua Umum; dan Fauzan sebagai Sekjen. Kemudian Tanwir VIII di Medan (24-28 April 1991), memutuskan Abdul Al Hasyir sebagai Sekjen, menggantikan Fauzan. Pada tanggal 25-31 Desember 1992 IMM berhasil menyelenggarakan Muktamar VII di Purwokerto, yang menghasilkan Tatang Sutahyar W sebagai Ketua Umum; dan Syahril Syah sebagai Sekjen untuk periode 1993-1995. Selanjutnya, pada Tanwir IX di Palembang (7-11 Juli 1994) terjadi pergantian Ketua Umum dari Tatang Sutahyar oleh Syahril Syah sebagai Pj. Ketua Umum, dan Armyn Gultom sebagai Sekjen. Selanjutnya, pada tanggal 25-31 Maret 1995 IMM kembali mengadakan Muktamar VIII di Kendari yang berhasil memilih Syahril Syah sebagai Ketua Umum dan Abd. Rohim Ghazali sebagai Sekjen untuk periode 1995-1997. Kemudian pada tanggal 22 Februari-2 Maret 1997, IMM kembali mengadakan Muktamar IX di Medan yang menghasilkan Irwan Badillah sebagai Ketua Umum dan M. Irfan Islami Dj. sebagai Sekjen untuk periode 1997-2000. Sampai sekarang IMM memiliki 26 DPD dan 115 PC, serta anggota sebanyak kurang lebih 567.000 orang. Anggota IMM tersebut tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta perguruan tinggi Muhammadiyah khususnya. Artikulasi gerakan IMM tidak terbatas dalam aktivitas dan pelaksanaan program-program kerja yang rutin belaka, tetapi juga aktif dalam menyikapi dan merespons persoalan-persoalan sosial-politik dan kemanusiaan, baik dalam skala lokal, nasional, maupun global. Kepedulian dan keberpihakan IMM seperti ini, karena IMM tidak ingin teralienasi oleh dinamika zaman dan terbawa arus secara pasif oleh perubahan sosial yang terus bergulir. Begitu pula ketika terjadi aksi-aksi gerakan reformasi yang banyak dilakukan kalangan mahasiswa dan kaum intelektual pada tahun 1997, IMM tidak ketinggalan melibatkan diri dan aktif bergerak di dalamnya. Baik di tingkat pusat maupun daerah, bersama eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah lainnya IMM bergerak untuk mendukung dan menyukseskan aksi gerakan reformasi yang berhasil melengserkan Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaannya. Di Yogyakarta misalnya IMM bergabung dalam Komnas AMM bersama organisasi otonom lainnya dalam mengartikulasikan gerakan dan tuntutan reformasi. Selain itu di beberapa Komisariat dan Korkom, IMM juga banyak mengadakan aksi dan gerakan serupa. Begitu pula dengan IMM di daerah-daerah lainnya, seperti di Jakarta yang menamakan gerakannya dengan FAKSI IMM (Front Aksi untuk Reformasi). Di Surabaya dan Ujungpandang IMM ada dalam GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pro Amien Rais) dsb. Selain itu, ketika akan berlangsung jajak pendapat penentuan status Timor-Timur pada tanggal 30 Agustus 1999, IMM juga berpartisipasi aktif dalam pemantauannya. Pada waktu akan, selama, dan sesudah berlangsung jajak pendapat tersebut IMM telah mengirimkan Immawan Wachid Ridwan (Biro Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP IMM) ke Timor-Timur untuk melakukan pemantauan bersama LSM dan OKP lainnya.

Susunan dan Struktur Organisasi Seperti Muhammadiyah dan organisasi otonom lainnya, secara vertikal IMM memiliki susunan organisasi mulai dari tingkat pusat sampai komisariat. Lengkapnya: Komisariat, Cabang, Daerah, dan Pusat. Kepemimpinannya disebut Pmpinan Komisariat (PK), Pimpinan Cabang (PC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Komisariat ialah kesatuan anggota dalam suatu fakultas/akademi atau tempat tertentu. Cabang ialah kesatuan komisariat-komisariat dalam suatu Daerah Tingkat II atau daerah tertentu. Daerah ialah kesatuan cabang-cabang dalam suatu Propinsi/Daerah Tingkat I. Pusat ialah kesatuan daerah-daerah dalam Negara Republik Indonesia. Sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, maka masing-masing level dari susunan organisasi tersebut mempunyai hubungan keorganisasian yang horizontal dengan Pimpinan Muhammadiyah. DPP IMM dengan PP Muhammadiyah; DPD IMM dengan PW Muhammadiyah; PC IMM dengan PD Muhammadiyah; dan PK IMM dengan PC/PR Muhammadiyah.

Adapun struktur organisasi IMM, berdasarkan hasil Muktamar IX di Medan adalah sebagai berikut. Mulai dari tingkat DPP sampai PK terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal—khusus untuk DPP, sedang untuk DPD sampai PK: Sekretaris Umum--, Bendahara Umum (bersama dua wakilnya); ditambah dengan beberapa Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang (Organisasi, Kader, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Hikmah. Sosial Ekonomi, dan Immawati). Struktur organisasi ini dibantu oleh sebuah biro, beberapa lembaga studi, dan dua korps (Biro Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Iternasional [hanya ada di DPP]; Lembaga Studi Kelembagaan dan Pengembangan Organisasi; Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Kader; Lembaga Pengembangan Ilmu Agama dan Sosial Budaya; Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Lembaga Pers IMM [hanya ada di tingkat DPP dan DPD]; Lembaga Pengkajian Strategi dan Kebijakan; Lembaga Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup; Lembaga Studi dan Pengembangan Ekonomi Ummat [istilah lembaga hanya untuk DPP dan DPD, sedang di PC menggunakan istilah departemen]; Korps Instruktur [hanya ada di tingkat DPP sampai PC]; dan Korps Immawati). Kemudian di tingkat PK, departemen yang ada adalah: Departemen Organisasi, Kader, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Hikmah, dan Sosial Ekonomi.
[sunting] Program Kerja

Secara umum program kerja IMM dilaksanakan untuk memantapkan eksistensi organisasi demi mencapai tujuannya, "mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah" (AD IMM Pasal 6). Untuk menunjang pencapaian tujuan IMM tersebut, maka perencanaan dan pelaksanaan program kerja diorientasikan bagi terbentuknya profil kader IMM yang memiliki kompetensi dasar aqidah, kompetensi dasar intelektual, dan kompetensi dasar humanitas . Sebagai organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan, maka program kerja IMM pada dasarnya tidak bisa lepas dari tiga bidang garapan tersebut. Perencanaan dan pelaksanaan program kerja tersebut memiliki stressing yang berbeda-beda (berurutan dan saling menunjang) pada masing-masing level kepemimpinan.

* Di tingkat Komisariat: kemahasiswaan, perkaderan, keorganisasian, kemasyarakatan.
* Di tingkat Cabang: Perkaderan, kemahasiswaan, keorganisasian, kemasyarakatan.
* Di tingkat Daerah: keorganisasian, kemasyarakatan, perkaderan, kemahasiswaan.
* Di tingkast Pusat: Kemasyarakatan, keorganisasian, perkaderan, kemahasiswaan.

Berkaitan dengan program kerja jangka panjang, maka sasaran utamanya diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial politik IMM memasuki abad XXI. Hal ini tidak lepas dari ikhtiar untuk memantapkan eksistensi IMM demi tercapainya tujuan organisasi (lihat AD IMM Pasal 6). Sasaran utama dan program jangka panjang ini merujuk pada dan melanjutkan prioritas program yang telah diputuskan pada Muktamar VII IMM di Purwokerto (1992). Program dimaksud menetapkan strategi pembinaan dan pengembangan organisasi secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan selama lima periode muktamar IMM.

Periode Muktamar IX diarahkan pada pemantapan konsolidasi internal (organisasi, pimpinan, dan program) dengan meningkatkan upaya pembangunan kualitas institusional dan pemantapan mekanisme kaderisasi dalam menghadapi perkembangan situasi sosial politik nasional yang semakin dinamis. Periode Muktamar X diarahkan pada penguatan orientasi kekaderan dengan meningkatkan mutu sumber daya kader sebagai penopang utama kekuatan organisasi dalam transformasi sosial masyarakat. Periode Muktamar XI diarahkan pada penguatan peran institusi organisasi baik secara internal (pelopor, pelangsung, dan penyempurna gerakan pembaruan dan amal usaha Muhammadiyah) maupun eksternal (kader umat dan kader bangsa).

Periode Muktamar XII diarahkan pada pemantapan peran IMM dalam wilayah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memasuki era globalisasi yang lebih luas. Periode Muktamar XIII diarahkan pada pemberdayaan institusi organisasi serta pemantapan peranan IMM dalam kehidupan sosial politik bangsa.

Kemudian pelaksanaan program jangka panjang itu memiliki sasaran khusus pada masing-masing bidangnya. Bidang Organisasi diarahkan pada terciptanya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerak IMM dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan bagi terciptanya kekuatan gerak IMM baik ke dalam maupun ke luar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM. Bidang Kaderisasi diarahkan pada penguatan tiga kompetensi dasar kader IMM (aqidah, intelektual, dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai agen pelaku perubahan sosial bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diarahkan pada pembangunan budaya iptek dan penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda dan aksi gerakan IMMdalam menyikapi tantangan zaman. Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta dan partisipasi sosial politik generasi muda (mahasiswa). Bidang Sosial Ekonomi diarahkan pada penumbuhkembangan budaya dan wawasan wiraswasta di lingkungan IMM, terutama dalam membangun dan memberdayakan potensi ekonomi kerakyatan. Bidang Immawati diarahkan pada upaya penguatan jati diri dan peran aktif sumber daya kader puteri IMM dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama.
[sunting] Pimpinan
[sunting] Tingkatan Kepemimpinan

* DPP (Dewan Pimpinan Pusat) berkedudukan di Ibukota Indonesia
* DPD (Dewan Pimpinan Daerah) berkedudukan di Ibukota Provinsi
* PC (Pimpinan Cabang) berkedudukan di Ibukota Kabupaten
* PK (Pimpinan Komisariat) berkedudukan di Fakultas/Universitas

Selain itu, IMM juga mempunyai lembaga pimpinan yang dinamakan dengan KORKOM (koordinator komisariat) yang dibentuk di suatu universitas yang mempunyai komisariat lebih dari 2. Tugasnya adalah untuk mengkoodinir dan membantu kerja Pimpinan Cabang di suatu Universitas.

Ketua umum periode 2008-2010 adalah Rusli Halim Fadli.

* Khusus IMM di Fakultas Teknik (Komisariat Aufklärung) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memiliki tingkatan kepemimpinan di bawah komisariat yaitu yang disebut "Rayon". Rayon ini berkedudukan di jurusan bukan fakultas. Rayon dibentuk berlandaskan Musyawarah Komisariat "Aufklärung Teknik".

* Khusus IMM di Kabupten pasaman barat sumatera barat :

1.ketua DPC IMM adalah Devi Irawan
2.ketua PK IMM Ujung Gading adalah Aditya Pratama
3.ketua PK IMM Simpang Empat adalah Wedia Andy Kuswata

[sunting] Bibliografi

* Agham, Noor Chozin, Melacak Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Dari Muktamar I sampai Muktamar V, Jakarta: Yayasan Penerbit Pers Perkasa bersama Penerbit dan Percetakan Dikdasmen PP Muhammadiyah, 1997.
* Batubara, Cosmas, "Kilas Balik Kelahiran Orde Baru dan Peranan Para Mahasiswa" dalam Haris Munandar (Peny.), Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia: Kumpulan Esei Guna Menghormati Prof. Miriam Budiardjo, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994.
* DPP IMM, Tanfidz Keputusan Muktamar VIII IMM, 1995.
* -------, Tanfidz Keputusan Muktamar IX IMM, 1997.
* Fathoni AF, Farid, Kelahiran yang Dipersoalkan, Dua Puluh Enam Tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 1964-1990, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1990.
* Hamid, Almisar et al., Seperempat Abad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Jakarta: DPP IMM, 1989.
* Hasyim, Umar, Muhammadiyah Jalan Lurus dalam Tajdid, Dakwah, Kaderisasi dan Pendidikan: Kritik dan Terapinya, Surabya: PT Bina Ilmu 1990.
* Noer, Deliar, Partai Islam di Pentas Politik Nasional 1945-1965, Jakarta: Grafiti Pers, 1987.
* Tanja, Victor I., Himpunan Mahasiswa Islam, Sejarah dan Kedudukannya di Tengah Gerakan-gerakan Muslim Pembaharuan di Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan, 1982.

Jumat, 04 Februari 2011

AD / ART PARTAI AMANAT NASIONAL

Bagi Anda anggota Partai Amanat Nasional maupun simpatisan Partai Amanat Nasional, berikut ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, moga bisa bermanfaat.

ANGGARAN DASAR
PARTAI AMANAT NASIONAL

BAB I. NAMA, KEDUDUKAN dan LOGO

Pasal 1. Nama dan kedudukan
1. Partai ini bernama PARTAI AMANAT NASIONAL disingkat dengan PAN yang dibentuk dan dideklarasikan pada hari Ahad tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.
2. Dewan Pimpinan Pusat PAN berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 2. Logo
1. Nilai yang terkandung dalam logo PAN adalah dengan kehadiran partai ini diharapkan akan mampu membawa pencerahan ke arah masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Penjelasan terhadap logo PAN tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB II. ASAS, SIFAT dan IDENTITAS

Pasal 3. Asas
Partai Amanat Nasional berasaskan Pancasila.

Pasal 4. Sifat
PAN adalah partai politik di Indonesia yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri.

Pasal 5. Identitas
Identitas partai ini adalah menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan.

BAB III. TUJUAN

Pasal 6.
PAN bertujuan menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual.

BAB IV. USAHA

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan pada Pasal 6, maka PAN menjalankan usaha antara lain sebagai berikut:
1. Membangun masyarakat Indonesia baru, berdasarkan moral agama, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2. Membangun masyarakat madani yang bebas dari kesengsaraan, rasa takut, penindasan dan kekerasan.
3. Mewujudkan manusia Indonesia yang berdaulat, memiliki jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membangun manusia Indonesia yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
5. Meningkatkan peran serta politik dan kontrol sosial masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
6. Meningkatkan kesadaran atas pelaksanaan kewajiban warga negara sebagai manusia dan kewajiban negara dalam penegakan hak-hak asasi manusia yang semakin terjamin dan bertanggung jawab.
7. Mengupayakan pertanggungjawaban yang terbuka dalam pengurusan negara melalui penguatan masyarakat madani dalam mengawasi kekuasaan.
8. Memperjuangkan peningkatan kemampuan daerah dalam mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya, mencari pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya sehingga dapat mencegah disintegrasi nasional dan ekploitasi pusat terhadap daerah.
9. Memperjuangkan kebebasan pers yang memperhatikan norma-norma hukum, susila, akhlak dan kepatutan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang obyektif dan transparan.
10. Mengusahaan penegakan hukum tanpa diskriminasi sehingga semua masyarakat mendapat akses yang sama dalam lembaga peradilan yang independen, adil, murah dan cepat.
11. Memperjuangkan secara tegas pemisahan antara lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjamin proses dapat saling kontrol di antara lembaga-lembaga tersebut.
12. Mengupayakan peranan ABRI yang sesuai dengan fungsinya di bidang HANKAM, tunduk pada hukum, konstitusi dan kontrol publik.
13. Mengupayakan agar setiap warga negara memiliki akses langsung pada penguasaan dan pemilikan tanah, pengakuan hak ulayat, dan mengembalikan fungsi sosial yang melekat pada tanah.
14. Mengusahakan persamaan hak Perempuan secara proporsional sebagai insan yang harus dihormati dengan memberikan kesempatan yang sama di mata hukum, sosial, ekonomi dan politik.
15. Mewujudkan kesejahteraan sosial lewat pemerataan yang berlandaskan moralitas agama serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
16. Memperjuangkan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku ekonomi untuk mewujudkan segala potensi yang dimiliki bagi penguatan daya saing nasional.
17. Meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional yang mampu meningkatkan sumber daya manusia yang merangsang kemandirian dan kreativitas.
18. Memperjuangkan perlindungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dari keserakahan manusia untuk menjamin keadilan antar generasi.
19. Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang memihak kepada yang lemah dan mendukung terciptanya keadilan bagi masyarakat luas.
20. Memperjuangkan berjalannya pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bab V. KEANGGOTAAN

Pasal 8.
Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab VI. SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 9

1.

1. Dewan Pimpinan Ranting ialah kesatuan anggota dan tingkat kepemimpinan di tingkat kelurahan / desa.
2. Dewan Pimpinan Cabang ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di tingkat kecamatan.
3. Dewan Pimpinan Daerah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat II.
4. Dewan Pimpinan Wilayah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat I.
5. Dewan Pimpinan Pusat ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan yang berada di tingkat pusat.
2. Di setiap tingkat kepemimpinan di bentuk Majelis Pertimbangan Partai (MPP), yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Partai.
3. Di setiap tingkat kepemimpinan dapat dibentuk Badan Otonomi dan lembaga / Panitia khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Ketentuan tentang hubungan struktural antara DPW, DPD, DPC dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10.
Pimpinan Organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam memimpin partai .
2. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam kongres.
3. Anggota Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat. Dewan Pimpinan Wilayah
2.
1. Dewan Pimpinan Wilayah memimpin partai di wilayahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat.
2. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah wilayah untuk masa jabatan 5 tahun.
3. Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil musyawarah wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
4. Anggota Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai wilayah. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Dewan Pimpinan Daerah
3.
1. Dewan Pimpinan Daerah memimpin partai di daerahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 tahun.
3. Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah hasil Musyawarah daerah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
4. Anggota Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai Daerah.- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah. Dewan Pimpinan Cabang
4.
1. Dewan Pimpinan Cabang memimpin partai dalam cabangnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah cabang untuk masa jabatan 5 tahun.
3. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil musyawarah cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Ranting.
4. Anggota Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai cabang.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang. Dewan Pimpinan Ranting
5.
1. Dewan Pimpinan Ranting memimpin partai dalam rantingnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Cabang.
2. Pengurus Dewan Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah ranting untuk masa jabatan 5 tahun.
3. Kepengurusan pimpinan ranting hasil musyawarah ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
4. Anggota Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai ranting. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pim-pinan Ranting.

BAB VII. PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
1. Bentuk macam-macam permusyawaratan.
1.1. Kongres
1.2. Rapat Kerja Nasional
1.3. Rapat Paripurna
1.4. Musyawarah Wilayah
1.5. Rapat Kerja Wilayah
1.6. Musyawarah Daerah
1.7. Rapat Kerja Daerah
1.8. Musyawarah Cabang
1.9. Rapat Kerja Cabang
1.10. Musyawarah Ranting
1.11. Rapat Kerja Ranting
1.12. Kongres Luar Biasa
1.13. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1.14. Musyawarah Daerah Luar Biasa
1.15. Musyawarah Cabang Luar Biasa
1.16. Musyawarah Ranting Luar Biasa
1.17. Rapat Pleno
1.18. Rapat Harian
1.19. Rapat Anggota Ranting Hal-hal yang berkenaan dengan aturan permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.

Bab VIII. ACARA PERMUSYAWARATAN

Pasal 12.
Acara permusyawaratan diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

Bab IX. MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 13
Masa Jabatan ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan ketua dalam tingkat DPW, DPD, DPC, dan DPRt paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.

BAB X. KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI. HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 15
Hak suara dan hak bicara dalam permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII. SUMBER KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan partai terdiri dari :
1. Uang iuran anggota
2. Usaha, sumbangan dan infak
3. Hibah dan wasiat
4. Sumber sumber lain yang dianggap halal dan tidak mengikat.

Bab XIII. PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Rapat Formatur pada tanggal 22 Agustus 1998.

BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh kongres.

Bab XV. PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 19
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres dan atau kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Kongres dan atau Kongres Luar Biasa tersebut diatas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran partai, maka seluruh harta benda milik partai diputuskan pula dalam kongres tersebut.

Bab XVI. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh DPP PAN sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Jakarta, 23 Agustus 1998


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL

BAB I. KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Yang dapat diterima sebagai anggota PAN adalah seluruh warga negara Republik Indonesia yang telah dewasa, berjiwa reformis, menyetujui dan mendukung platform Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
2. Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota PAN dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dewan pimpinan partai yang berdekatan dengan tempat tinggal yang bersangkutan.
3. Dewan Pimpinan Pusat PAN berhak untuk memenuhi dan/atau tidak memenuhi permintaan seseorang sebagai anggota PAN.
4. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota PAN akan diberikan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan PAN di tempat yang bersangkutan semula melakukan pendaftaran.

Pasal 2. Kewajiban Anggota
1. Berakhlak mulia dengan melaksanakan ajaran Agama.
2. Patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan keputusan-keputusan Partai.
3. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan bathin terhadap partai.
4. Membayar uang iuran anggota.
5. Tidak merangkap sebagai anggota organisasi partai politik lain.
6. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program perjuangan partai.

Pasal 3. Hak-hak anggota
1. Memperoleh perlakuan yang sama dalam partai.
2. Dipilih dan memilih.
3. Menyatakan pendapat.
4. Membela diri.

Pasal 4. Sanksi organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus Dewan Pimpinan PAN apabila:
1. Yang bersangkutan nyata-nyata telah melanggar kaedah organisasi PAN.
2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik organisasi PAN.

Pasal 5. Bentuk bentuk sanksi
1. Teguran tertulis.
2. Diberhentikan sementara sebagai pengurus PAN.
3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dengan dicabut sementara kartu anggotanya.
4. Diberhentikan selamanya sebagai pengurus dan atau anggota.

Pasal 6. Mekanisme pemberian sanksi
1. Bagi Pengurus DPP PAN :
1.1. pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan hasil keputusan Rapat Harian DPP PAN.
1.2.Pemberian Sanksi pemberhentian sementara sebagai pengurus dan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pengurus dan atau anggota dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan Rapat Pleno DPP PAN. 2. Bagi Pengurus di tingkat Wilayah dilakukan oleh DPW PAN berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno DPW PAN.
3. Bagi Pengurus di tingkat DPD, DPC dan DPRt dilakukan oleh DPW atas permintaan Dewan Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno dewan pimpinan setempat.
4. Bagi anggota PAN dilakukan oleh DPW atas permintaan dewan pimpinan setempat.

Pasal 7. Mekanisme pembelaan diri
1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat Harian DPP.
2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagai pengurus dan atau anggota yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat Pleno DPP PAN.
3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPW dapat diajukan kepada DPP yang akan dibicarakan dalam rapat pleno DPP.

Pasal 8. Pemberhentian anggota
Anggota berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat dan/atau keputusan Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana termaksud dalam pasal 6 di atas.

Pasal 9. Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap partai, mendukung tujuan partai akan tetapi belum menjadi anggota namun atas permintaan yang bersangkutan didaftar sebagai simpatisan.

BAB II. PENDIRIAN dan PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 10
1. Pendirian dan Dewan Pimpinan Ranting.
1.1. Pendirian Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan ditingkat kelurahan/desa berdasarkan hasil musyawarah anggota dalam satu kelurahan/desa yang telah memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
1.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah ranting dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Daerah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang setempat.
1.3. Apabila dalam satu kelurahan/desa tidak terdapat Dewan Pimpinan Ranting bila dianggap perlu untuk kepentingan partai maka Dewan Pimpinan Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah dapat memprakarsai pendirian ranting.
1.4. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Ranting dapat melaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.
1.5. Dewan Pimpinan Ranting dapat menambah dan/atau mengur-angi Anggota Dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang tembusannya dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang.
1.6. Dewan Pimpinan Ranting dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah partai. 2. Pendirian dan Dewan Pimpinan Cabang
2.1. Pendirian Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan di tingkat kecamatan yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Ranting.
2.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah cabang dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah setempat.
2.3. Apabila dalam satu kecamatan belum terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, namun dianggap perlu untuk kepentingan partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat memprakarsai pendirian cabang dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah.
2.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
2.5. Dewan Pimpinan Cabang dapat menambah dan/atau mengur-angi anggota dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah yang tembusannya kepada Dewan Pimpinan Daerah. 3. Pendirian dan Dewan Pimpinan Daerah
3.1. Pendirian Dewan Pimpinan Daerah dalam tingkat Kabupaten dan/atau Kotamadya dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah yang telah memiliki sedikitnya tiga Dewan Pimpinan Cabang.
3.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Daerah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Daerah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
3.3. Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan/atau Kotamadya setempat.
3.4. Dewan Pimpinan Daerah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin partai didaerahnya.
3.5. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah untuk meminta pengesahan pada Dewan Pimpinan Pusat.
3.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan mekanisme rapat kerja daerah dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3.7. Dewan Pimpinan Daerah dapat me-nambah dan atau mengurangi Anggota Dewan Pengurusnya melalui rapat pleno dan meminta pengesa-han kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.8. Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi. 4. Pendirian dan Dewan Pimpinan Wilayah
4.1. Pendirian Dewan Pimpinan Wilayah dalam tingkat Propinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Daerah.
4.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Wilayah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.3. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
4.4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin Partai diwilayahnya.
4.5. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat.
4.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan rapat kerja wilayah dengan meminta pengesahan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat .
4.7. Dewan Pimpinan Wilayah dapat menambah dan / atau mengurangi anggota dewan pengurusnya melalui mekanisme Rapat Pleno dan dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.8. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi. 5. Dewan Pimpinan Pusat
5.1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemimpin tertinggi dalam kepemim-pinan partai yang melaksanakan dan meneruskan, mengawasi serta menginstrusikan keputusan-keputusan Kongres kepada seluruh Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan.
5.2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menambah dan/atau mengurangi anggota pimpinannya yang kemudian dimin-takan pengesahannya dalam rapat harian.
5.3. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan-peratu-ran khusus maupun pedoman kerja dan/atau pedoman organi-sasi lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
5.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan Ketua Umum, maka pimpinan sementara akan dipimpin secara presidium oleh para ketua-ketua, untuk selanjutnya dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu .

BAB III. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

Pasal 11
1. Pada tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt dibentuk departemen-departemen dimana lembaga dan pengurusnya ditempatkan berdasarkan profesionalitas.
2. Jumlah dan komposisi departemen di jenjang kepengurusan pada tingkat DPW ke bawah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing akan tetapi tidak boleh melebihi jumlah departemen di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

BAB IV. BADAN OTONOM DAN LEMBAGA / PANITIA KHUSUS

Pasal 12. Badan Otonom
1. Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berlandaskan AD / ART PAN.
2. Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
3. Badan Otonom bisa dibentuk di setiap eselon mengacu pada struktur organisasi yang ada di DPP.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan Badan Otonom akan diatur dalam peraturan lebih lanjut.
Pasal 13. Lembaga / Panitia Khusus
1. Lembaga / Panitia Khusus adalah institusi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan partai dalam rangka menjalankan program kerja dan agenda partai.
2. Lembaga / Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
3. Lembaga / Panitia Khusus dapat dibentuk di setiap eselon kepengurusan.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga / Panitia Khusus akan diatur di dalam peraturan lebih lanjut.

BAB V. PERGANTIAN PIMPINAN

Pasal 14
1. Penggantian pimpinan partai dalam semua tingkatan dilaksana-kan lima tahun sekali.
2. Penggantian pimpinan pada tingkat DPP dilaksanakan dalam Kongres, penggantian DPW, DPC, DPD dan DPRt dilaksanakan dengan musyawarah di jenjang masing-masing.
3. Serah terima jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara Kongres /Musyawarah.

BAB VI . PEMILIHAN PIMPINAN

Pasal 15. Kongres
1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi dalam partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Kongres dan anggota Kongres.
2. Peserta Kongres terdiri dari :

2.1. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
2.2. Seluruh pengurus dan anggota MPP Dewan Pimpinan Pusat.
2.3. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
3. 2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah. Anggota Kongres terdiri dari :

4. 3.1. Undangan Dewan Pimpinan Pusat yang diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai peninjau. Hak suara dan hak bicara

4.1. Hak suara hanya dimilki oleh peserta Kongres.
5. 4.2. Anggota Kongres hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara. Acara pokok kongres adalah sebagai berikut :

5.1. Laporan pertanggungjawaban DPP tentang: pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPP terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan dan/atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan organisasi lainnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung. Ketua Umum terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur yang akan menyusun kelengkapan personalia pengurus DPP.
5.6. Formateur berjumlah sebanyak 9 orang, termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai DPP.
5.8. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Kongres.
5.9. Isi dan susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional.
5.10. Selambat lambatnya satu bulan setelah kongres dilaksanakan, pengurus DPP terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Kongres kepada seluruh DPW, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPW maka DPW telah harus menyampaikan pula kepada seluruh DPD, demikian pula selanjutnya oleh DPD kepada DPC dan DPRt.
5.11. Keputusan Kongres diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.

Bab VII. KORUM dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
1. Kongres dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
2. Seluruh rapat permusyawaratan selain Kongres dan Kongres Luar Biasa, dinyatakan sah dan dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan telah diundang yang dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan dan atau pengiriman baik secara langsung maupun melalui kantor Pos negara.

Pasal 17. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dalam semua permusyawaratan diutamakan dengan Musyawarah Mufakat, namun jika Musyawarah Mufakat tidak tercapai dilakukan dengan suara terbanyak.

BAB VIII. KONGRES LUAR BIASA

Pasal 18
1. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas per-mintaan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Kongres Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah masa-lah yang sifatnya luar biasa yang waktu dan sifatnya tersebut tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Kongres biasa.
3. Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres.
4. Acara pokok Kongres Luar Biasa pada dasarnya sama dengan acara pokok dalam Kongres.
5. Seluruh ketentuan dalam Kongres berlaku pula dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

BAB IX. RAPAT- RAPAT


Pasal 19. Rakernas
1. Rapat Kerja Nasional adalah permusyawaratan tertinggi diba-wah Kongres yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat, dilaksanakan sekali dalam satu tahun yang dihadiri oleh :
1.1. Seluruh pengurus DPP.
1.2. Seluruh pengurus MPP DPP.
1.3. Ketua MPP Wilayah dan Daerah.
1.4. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
1.5. Ketua Dewan Pimpinan Daerah. 2. Acara pokok Rapat Kerja Nasional adalah sebagai berikut :
2.1. Laporan Dewan Pimpinan Pusat.
2.2. Masalah-masalah penting dan aktual yang menyangkut kepentingan partai.
2.3. Evaluasi perjalanan partai.
2.4. Masalah-masalah yang oleh Kongres diserahkan kepada rapat kerja nasional.
2.5. Acara-acara pokok dan persiapan serta masalah-masalah yang akan dibicarakan dalam Kongres.
2.6. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelaksa-naan rapat kerja nasional.
2.7. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Pasal 20. Rapat Paripurna
Rapat Paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dilaksanakan sekali dalam setiap enam bulan, yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat, dan seluruh anggota MPP DPP , anggota PAN yang duduk dalam Kabinet dan Parlemen.

Pasal 21. Rapat Pleno
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota Dewan Pimpinan dan Majelis Pertimbangan disetiap jenjang kepartaian, diakukan paling sedikit satu kali dalam waktu tiga bulan.

Pasal 22. Rapat Harian
Rapat Harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian disetiap jenjang kepengurusan dalam Partai dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam waktu satu bulan.

Pasal 23. Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam Dewan Pimpinan Wilayah yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan sekali lima tahun yang diha-diri oleh peserta Musyawarah Wilayah dan anggota Musyawar-ah Wilayah.
2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Pusat (2 orang).
2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Wilayah.
2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
2.5. Ketua, sekretaris dan ditambah 4 orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang. 3. Anggota Musyawarah Wilayah yaitu : Undangan Dewan Pimpinan Wilayah yang diputuskan dalam rapat pleno DPW sebagai peninjau.
4. Hak suara dan hak bicara
4.1 Hak suara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Wilayah.
4.2 Anggota Musyawarah Wilayah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara. 5. Acara pokok Musyawarah Wilayah adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggung jawaban DPW tentang pelaksanaan dan kebijakan organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPW terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi di wilayahnya.
5.3. Menetapkan Program Kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres.
5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPW secara langsung, ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
5.6. Formatur berjumlah tujuh orang termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai wilayah.
5.8. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah.
5.9. Musyawarah Wilayah dilaksanakan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah serta kepu-tusan tentang pelaksanaan Musyawarah Wilayah, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Wilayah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah.
5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Wi-layah, pengurus DPW terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Wilayah kepada seluruh DPD, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPD maka DPD telah harus menyampaikan pula kepada DPC dan DPRt.
5.12. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai diber-lakukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 24. Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi daerah tingkat II yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Daerah dan anggota Musyawarah Daerah.
2. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah (2 orang).
2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Daerah.
2.4. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.
2.5. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus DPRt yang dipilih oleh rapat kerja ranting yang khusus yang dilakukan untuk itu. 3. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan oleh rapat pleno DPD. 4. Hak suara dan hak bicara
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Daerah.
4.2. Anggota Musyawarah Daerah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara. 5. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPD tentang pelaksanaan dan kebijakan, organisasi dan keuangan serta penge-sahan laporan DPD terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organ-isasi di daerahnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawarah Wilayah.
5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPD secara langsung. Ketua DPD terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai Daerah.
5.8. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Musyawarah Daerah.
5.9. Musyawarah Daerah dilaksanakan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.
5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah, Pengurus DPD terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Daerah kepada DPW dan seluruh DPC, dan DPRt.
5.12. Keputusan Musyawarah Daerah diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Daerah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari Musyawarah Daerah. Pasal 25. Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam satu kecamatan yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Cabang yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dan Anggota Musyawarah Cabang.
2. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah ( 2 orang ).
2.2. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang ).
2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2.4. Seluruh pengurus MPP cabang.
2.5. Ketua dan sekretaris ditambah lima orang Dewan Pimpinan Ranting. 3. Anggota Musyawarah Cabang terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan cabang yang diputuskan oleh rapat pleno DPC sebagai peninjau.
4. Hak Suara dan Hak Bicara
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Cabang
4.2. Anggota Musyawarah Cabang hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPC tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPC terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi cabangnya.
5.3. Menetapkan Program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres dan keputusan Musyawar-ah Wilayah, keputusan Musyawarah Daerah.
5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua DPC secara langsung. Ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai Ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan Formatur.
5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk Ketua formatur.
5.7. Menyusun Anggota Majelis Pertimbangan Partai Cabang.
5.8. Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Cabang.
5.9. Musyawarah Cabang dilaksana kan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pertimbangan Rapat Kerja Cabang.
5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Cabang, maka pengurus DPC terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Cabang kepada DPW, DPD dan seluruh Dewan Pimpinan Ranting.
5.12. Keputusan Musyawarah Cabang mulai diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Cabang dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta Musyawarah Cabang tersebut.

Pasal 26. Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi dalam Kelurahan/Desa yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Ranting yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Ranting dan Anggota Musyawarah Ranting.
2. Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang).
2.2. Dewan Pimpinan Cabang ( 2 orang ).
2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Ranting.
2.4. Seluruh pengurus MPP Ranting.
2.5. Seluruh anggota partai yang ada di tingkat ranting.
3. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Ranting yang ditetapkan oleh rapat pleno DPRt.
4. Hak suara dan hak bicara,
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Ranting.
4.2. Anggota Musyawarah Ranting hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPRt tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPRt terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi rantingnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawar-ah Wilayah, keputusan Musyawarah Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang.
5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua DPRt secara langsung. Ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai Ketua Formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan Formatur.
5.6. Formateur berjumlah sebanyak 5 orang termasuk Ketua formatur.
5.7. Menyusun Anggota Majelis Pertimbangan Partai dalam ting-kat DPRt.
5.8. Dewan Pimpinan Ranting bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Ranting.
5.9. Musyawarah Ranting dilaksana kan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara musyawarah ranting serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Ranting, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Ranting dengan memperhatikan pertimbangan rapat kerja ranting.
5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Rant-ing, pengurus DPRt terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Ranting kepada seluruh anggota partai serta Dewan Pimpinan Cabang.
5.12. Keputusan Musyawarah Ranting mulai diberl-akukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Ranting dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta Musyawarah Ranting tersebut.

Pasal 27. Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.1. DPW atas permintaan 2/3 dari DPD.
1.2. Bagi DPD atas permintaan 2/3 dari DPC.
1.3. Bagi DPC atas permintaan 2/3 dari DPRt.
1.4. Bagi DPRt atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Pimpinan Ranting.


BAB X. STRUKTUR KEPENGURUSAN


Pasal 28.
1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat untuk pertama kali adalah sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Ketua - ketua
3. Sekretaris Jenderal
4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum
6. Bendahara
7. Dewan Ekonomi :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
8. Majelis Pertimbangan Partai :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
9. Departemen Kaderisasi, keanggotaan Organisasi.
10. Departemen Kampanye dan pemenangan Pemilu.
11. Departemen Humas / Media Massa.
12. Departemen Hubungan Internasional.
13. Departemen Buruh, Tani, Nelayan.
14. Departemen Perhubungan/Telekomunikasi.
15. Departemen Pendidikan.
16. Departemen Sumber Daya Alam dan Energi.
17. Departemen Agama.
18. Departemen Perlindungan Konsumen.
19. Departemen Hukum dan Keadilan.
20. Departemen Kesehatan.
21. Departemen Kebudayaan dan Kesenian.
22. Departemen Pemberdayaan Perempuan.
23. Departemen lingkungan Hidup.
24. Departemen Agraria.
25. Departemen Pemuda dan Olah Raga.
26. Departemen Penelitian dan Pengembangan.
27. Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
28. Departemen Wirausaha dan Koperasi.
29. Departemen Sosial.
30. Pengurus setiap departemen terdiri dari kepala departemen, wakil kepala, dan anggota. 2. Di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting adalah sebagai berikut:
2.1. Ketua
2.2. Wakil-wakil ketua
2.3. Sekretaris
2.4. Wakil-wakil sekretaris
2.5. Bendahara
2.6. Wakil-wakil bendahara
2.7. Majelis Pertimbangan Partai
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Anggota 2.8. Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

BAB. XI. MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 29
1. MPP melaksanakan persidangan sedikitnya setiap enam bulan sekali.
2. Pengurus MPP dipilih dari anggota MPP setiap lima tahun sekali.
3. MPP berada pada setiap Dewan Pimpinan Partai dari tingkat pusat sampai tingkat ranting.
4. MPP memberikan nasihat kepada pengurus Dewan Pimpinan Partai setiap saat jika dianggap penting dan perlu baik diminta maupun tidak.
5. MPP ikut mengawasi pelaksanaan hasil-hasil Musyawarah.
6. Tugas, kewajiban serta kewenangan dari MPP akan ditentukan lebih lanjut dalam pedoman organisasi.


BAB XII. LOGO dan LAMBANG PARTAI

Pasal 30
1. Filosofi Logo :
Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru dengan tulisan PAN dibawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Makna Logo :
Simbol Matahari yang bersinar terang :
Matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi dari kebenaran, keadilan dan semangat baru.

Senin, 03 Januari 2011

SABAR DALAM MENJALANI PROSESNYA

Dalam melakukan sesuatu,jamak orang ingin cepat melihat hasilnya,sehingga banayak yang tidak sabar menjalankan prosesnya,banayak yang berfikir jangka pendek,sehingga hal-hal yang tidak cepat memberikan hasil tidak mereka kerjakan.padahal sesuatu yang bisa bertahan lama...

Sabtu, 01 Januari 2011

GAGAL UNTUK SUKSES

kegagalan bukan akhir dari segalahnya dalam hidup,namun kegagalan adalah cambuk untuk lebih giat lagi melakukan sesuatu yang ingin kita ingin capai,mungkin saja selama ini masih ada hal yang sepatutnya kita lakukan belum kita kerjakan,karena bisa saja suatu hal yang kita anggap sepele itulah penyebab dari kegagalan kita, oleh sebab itu jangan pernah kita mengerjakan sesuatu menyepelehkan hal yang sekecil apapun,lakukan pekerjaan dengan senang dan semangat,kuncinya kerja keras,kerja ikhlas,kerja cerdas dan kerja tuntas insyah allah kesusksesan akan kita capai.lupakan segala kegagalan dan tatap masa depan yang gemilang.GO TO SUCCESS